BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI (WAN SUDIRMAN, ST, M.Si)


WAN SUDIRMAN, ST, M.SI
KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI


Tugas Pokok dan Fungsi :

PERATURAN WALI KOTA DUMAI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KOTA DUMAI

Bidang Kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang pelayanan tera dan tera ulang, bina sumber daya manusia, dan pengawasan;

Bidang Kemetrologian mempunyai uraian tugas:

a. pemberian layanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;

b. pengelolaan cap tanda tera;

c. penyediaan dan menjamin ketertelusuran standar kerja dan peralatan kemetrologian;

d. penyusunan dan pemeliharaan sistem mutu metrologi legal;

e. pelaporan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang ke pemerintah pusat; dan

f. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

g. penyediaan dan pelaksanaan pembinaan terhadap jabatan fungsional penera, pengamat tera, pengawas kemetrologian di seluruh daerah sesuai wilayah kerjanya;

h. penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan sistem informasi sumber daya manusia jabatan fungsional penera, pengamat tera, dan pengawas kemetrologian; dan

i. pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional penera, pengamat tera, dan pengawas kemetrologian; dan

j. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

k. melaksanakan pemetaan jumlah potensi alat ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya;

l. melaksanakan pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;

m. melaksanakanpenyuluhan kemetrologian;

n. melaksanakanpengamatan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan satuan ukuran;

o. melaksanakanpenyidikan tindak pidana bidang metrologi legal;

p. menyusun pelaporan kegiatan pengawasan ke pemerintah pusat;

q. menyusun Standar Operasional pengawasan di daerah; Prosedur pelaksanaan

r. melaksanakan koordinasi dan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum dengan Perangkat Daerah, instansi pemerintah dan/atau pihak ketiga;

s. melaksanakan sosialisasi, publikasi dan informasi terkait kegiatan pengawasan;

t. menyiapkan bahan dalam rangka pembentukan Pasar Tertib Ukur dan/ atau Daerah Tertib Ukur; dan

u. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.