Metrologi dalam kehidupan sehari-hari

Metrologi dalam kehidupan sehari-hari

UMLdisdag Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal telah memberikan mandat kepada Pemerintah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran terhadap alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Terkait dengan kewajiban pemerintah tersebut untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran, diharapkan penyelenggaraan pelayanan Kemetrologian berorientasi pada terwujudnya tertib ukur di segala bidang, baik peningkatan perlindungan konsumen, peningkatan pengamanan perdagangan dalam negeri serta peningkatan daya saing nasional.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa pembagian urusan pemerintahan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen diserahkan kepada daerah Kabupaten/Kota khususnya yang terkait dengan pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasan.

Hal tersebut menjadi cikal bakal Kota Dumai melalui Dinas Perdagangan mendapatkan mandat untuk melakukan Tera/Tera Ulang dan Pengawasan Peralatan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang sebelumnya kewenangan tersebut berada pada Tingkat I Provinsi.

Melalui Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) Nomor : 94/PKKTN/KKPTU/11/ 2018 tanggal 11 November 2018 Direktorat Jenderal Perindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan kewenanangan pelaksanaan Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP Kepada Kota Dumai melalui UPT Metrologi Legal Kelas A Dinas Perdagangan Kota Dumai, sehingga pada bulan Januari tahun 2019 untuk pertama kalinya Kota Dumai menjalankan fungsi/kewenangan terkait Tera/Tera Ulang UTTP untuk wilayah kerja Kota Dumai. Dan beberapa kali dilakukan amandemen berkaitan dengan perubahan SOTK dan perubahan standar kerja yaitu SKKPPTU Nomor : 20/PKTN.4/KKPTTU/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 dan yang terakhir SKKPPTU Nomor : 26/PKTN.4/KKPTTU/05/2022 tanggal 13 Mei 2022.

Metrologi adalah ILMU PENGETAHUAN TENTANG UKUR MENGUKUR SECARA LUAS, 

Metrologi Legal ?

Metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran

Tera/Tera Ulang ?

Tera dan Tera ulang merupakan kegiatan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) pada alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang memenuhi ketentuan pengujian oleh pagawai berhak dari Metrologi

Mengapa Penting ?

Sangat penting, bagi konsumen/pembeli mendapatkan kebenaran hasil pengukuran atau penimbangan dari transaksi perdagangannya, dan bagi produsen/pengecer/penjual tidak merugi dari hasil penjualannya

Maksud dan tujuan dari Tugas dan Fungsi Kemetrologian adalah :

1.Melindungi kepentingan umum guna memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP);
2.Untuk memfasilitasi pelayanan kemetrologian di daerah;
3.Mewujudkan daerah tertib ukur dan Perlindungan Konsumen;
4.Menjamin Pengukuran, Penakaran, Penimbangan dan Perlengkapannya guna melindungi masyarakat dalam transaksi perdagangan;
5.Akuntabilitas dan efesiensi serta pemerataan didalam pelayanan tera dan tera ulang;
Metrologi dalam kehidupan sehari-hari Metrologi dalam kehidupan sehari-hari