Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok :
DinasPerdagangan Kota Dumai mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan dibidang Perdagangan anatara lain sebagai berikut:
- Merumuskankan kebijakan teknis dibidang Perdagangan.
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintah dan pelayanan dibidang Perdagangan
- Penyelenggaraan urusan Pemerintah dibidang Pelayanan Umum dibidang Perdagangan.
- Membina dan melaksanakan usaha dibidang Perdagangan.
- Melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perdagangan.
- Menyelenggaraan urusan penata usahaan Dinas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Perdagangan Kota Dumai memiliki fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Perdagangan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum.
- Penyusunan rencana kerja, pemantauan dan evaluasi.
- Pembinaan, pengaturan, dan pemberian izin usaha dibidang Perdagangan.
- Penyelenggaraan urusan penatausahaan Dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi.