Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok :

DinasPerdagangan Kota Dumai mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan dibidang Perdagangan anatara lain sebagai berikut:

  1. Merumuskankan kebijakan teknis dibidang Perdagangan.
  2. Menyelenggarakan Urusan Pemerintah dan pelayanan dibidang Perdagangan
  3. Penyelenggaraan urusan Pemerintah dibidang Pelayanan Umum dibidang Perdagangan.
  4. Membina dan melaksanakan usaha dibidang Perdagangan.
  5. Melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perdagangan.
  6. Menyelenggaraan urusan penata usahaan  Dinas.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

 

Fungsi  :

Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Perdagangan Kota Dumai memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Perdagangan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum.
  3. Penyusunan rencana kerja, pemantauan dan evaluasi.
  4. Pembinaan, pengaturan, dan pemberian izin usaha dibidang Perdagangan.
  5. Penyelenggaraan urusan penatausahaan Dinas.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi.