Uraian Sejarah Singkat Dinas Perdagangan Kota Dumai
Dinas Perdagangan sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawah Pemerintah Kota Dumai mempunyai tugas pokok dan fungsi membina sektor ekonomi di Kota Dumai terutama Sektor Perdagangan untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Perdagangan Kota Dumai yang mempunyai strategi berbasis kinerja yang diarahkan untuk mencapai tujuan selama kurun waktu 5 (lima) tahun, yaitu tahun 2021 sampai dengan tahun 2026, dengan memperhitungkan analisis potensi, baik dari aspek internal maupun eksternal Dinas Perdagangan. Hal ini bertujuan untuk memproyeksikan kondisi kekuatan dan kelemahan serta peluang yang akan mencakup dari Visi dan Misi yang perlu ditetapkan terlebih dahulu.
Dengan adanya penetepan indikator kinerja dapat meningkatkan kualitas perencanaan dengan menghindari penetapan-penetapan sasaran yang sulit untuk diukur dan dibuktikan secara objektif keberhasilannya.