
UMLdisdag - Alat ukur dan timbangan memegang peranan penting dalam transaksi jual beli karena menjadi salah satu alat yang digunakan untuk mengetahui isi, volume, dan berat barang yang diperjualbelikan, namun salah satu permasalahan yang sering terjadi pada transaksi jual beli adalah alat ukur atau timbangan yang digunakan tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti alat ukur atau timbangan yang tidak ditera, alat ukur yang berkarat, timbangan plastik yang tidak diperbolehkan digunakan di tempat usaha, dan lain sebagainya.
Larangan penggunaan timbangan plastik di tempat usaha dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen ketika berbelanja, yaitu mendapatkan barang sesuai dengan takarannya menggunakan timbangan yang dibenarkan atau sesuai standar yang sudah ditetapkan. Praktik curang dalam penggunaan alat ukur, takaran, dan timbangan tentu saja dapat merugikan pembeli atau penjual, dan semakin lama praktik curang tersebut berlangsung, semakin besar pula kerugian yang ditimbulkan. Timbangan plastik hanya diperbolehkan untuk digunakan pada skala rumah tangga (kecil), sedangkan untuk keperluan perdagangan sebaiknya digunakan timbangan yang berbahan dasar logam atau besi karena kebanyakan barang dagangan jauh lebih berat, dan dikhawatirkan akan banyak terjadi kesalahan penimbangan atau akan mengubah keakuratan timbangan yang digunakan untuk menimbang barang.
Mengenai larangan penggunaan alat ukur dan timbangan tersebut diatur dalam Pasal 25 sub g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatakan bahwa Dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai: “alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya untuk keperluan lain daripada yang dimaksud dalam atau berdasarkan Undang-undang ini; di tempat usaha; di tempat untuk menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum; di tempat melakukan penyerahan-penyerahan; di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan.” Dan ketentuan secara teknisnya dapat kita lihat dalam SK Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 131/SPK/KEP/10/2015 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis.
Ketentuan pidana terhadap pelanggarannya dicantumkan dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi: “Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Meskipun Undang-undang telah mengatur larangan tersebut, di Kota Dumai sendiri tepatnya pada Pasar-pasar tradisional dan Tempat Usaha Lainnya, masih sangat mudah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Metrologi Legal ini, terutama mengenai penggunaan timbangan plastik di tempat usaha.
Dinas Perdagangan Kota Dumai melalui Bidang Kemetrologian memiliki program Dumai Sadar Metrologi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya metrologi dalam kehidupan sehari-hari, karena seluruh aktifitas jual beli yang kita lakukan setiap harinya, seperti berbelanja di pasar yang menggunakan timbangan, mengisi BBM di SPBU dan membeli kain Pemerintah wajib menertibkan dan menjamin kebenaran alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan.
Selain hal tersebut, Dinas Perdagangan terus melakukan himbauan dan pengawasan dibidang kemetrologian khususnya pada penggunaan timbangan plastik ini. Kita wujudkan Kota Dumai sebagai kota tertib ukur, agar tidak terjadi kerugian dalam transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli yang disebabkan alat ukur yang tidak ditera/tera ulang atau alat ukur yang dilarang penggunaannya