Pendaftaran Sertifikasi Halal
Syarat Pendaftaran :
1. Pelaku usaha /eksportir/ UKM/ di sektor makanan/minuman olahan;
2. Telah beropersi minimal 2 tahun;
3. Memiliki kelengkapan Legalitas (NIB RBA);
4. Memiliki Izin Edar PIRT atau MD (BPOM);
5. Menggunakan bahan baku yang halal;
6. Melakukan proses produksi sesuai dengan kaidah-kaidah kehalalan;
7. Telah melakukan ekspor atau produk berorientasi ekspor;
8. Berkomitmen untuk mengikuti Proses Sertifikasi Halal.
Pendaftaran dan Informasi
https://www.kemendag.go.id/s/DaftarSertifikasiHalal2022