Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal

Pendaftaran Sertifikasi Halal Syarat Pendaftaran : 1. Pelaku usaha /eksportir/UKM/ di sektor makanan/minuman olahan; 2. Telah beropersi minimal 2 tahun; 3. Memiliki kelengkapan Legalitas (NIB RBA); 4. Memiliki Izin Edar PIRT atau MD (BPOM); 5. Menggunakan bahan baku yang halal; 6. Melakukan proses produksi sesuai dengan kaidah-kaidah kehalalan; 7. Telah melakukan ekspor atau produk berorientasi ekspor; 8. Berkomitmen untuk mengikuti Proses Sertifikasi Halal.

Download Lampiran

This browser does not support PDFs. Please download the PDF to view it: Download PDF.